TAKALAR, SULAWESI SELATAN — Pernikahan dua anak yang masih berstatus pelajar SD dan SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik setelah foto dan video prosesi akadnya beredar luas di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, di wilayah Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar. Kedua anak yang disebut berinisial AL (15) dan HN (13) diketahui masih berusia sekolah.
Informasi yang dihimpun dari pihak terkait menyebutkan, keduanya sebelumnya sempat dua kali kawin lari. Setelah mengetahui hal tersebut, keluarga kedua belah pihak kemudian mengambil keputusan untuk menikahkan keduanya secara siri karena alasan keluarga dan kekhawatiran terhadap kondisi sosial yang berkembang.
Namun, KUA Mangarabombang memastikan pernikahan tersebut tidak tercatat melalui prosedur pencatatan nikah pemerintah. Prosesi tersebut disebut berlangsung secara internal keluarga tanpa melibatkan pemerintah desa maupun KUA.
Peristiwa ini kembali membuka perhatian publik terhadap persoalan perkawinan anak, perlindungan anak, pendidikan, serta pengawasan terhadap anak di lingkungan masyarakat.
Pemerintah Kecamatan Laikang bersama instansi terkait disebut telah melakukan pendampingan dan edukasi kepada kedua anak tersebut. Pemerintah juga mendorong agar keduanya tetap melanjutkan pendidikan dan tidak mengalami perundungan akibat peristiwa yang telah menjadi konsumsi publik.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan edukasi kepada keluarga mengenai risiko perkawinan pada usia anak serta pentingnya perlindungan dan pendampingan terhadap keduanya.
Kasus ini menjadi perhatian karena UU Perkawinan menetapkan batas minimal usia perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, sehingga perkawinan pada usia 13 dan 15 tahun tidak dapat dicatat sebagai perkawinan resmi tanpa mekanisme hukum yang berlaku.
Publik kini menantikan langkah pemerintah daerah dan instansi perlindungan anak untuk memastikan masa depan pendidikan, keselamatan, serta perlindungan kedua anak tersebut tetap menjadi prioritas.












