Hampir Setahun, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Melibatkan Oknum Sultan Demak di Polda Sulsel Belum Ada Kepastian Hukum

Oplus_131072

Makassar, Sulawesi Selatan,-Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Surya Alam Joyo Kusumo, yang mengaku sebagai Sultan Demak, terus bergulir. Terlapor diduga menipu korban bernama Ryan Latief dengan kerugian mencapai sekitar Rp850 juta.

Laporan Polisi Nomor: LP/B/872/IX/2025/SPKT POLDA SULSEL, 1 September 2025, terkait dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dengan Terlapor Surya Alam Joyo
Kusumo (Sultan Demak).

banner 325x300

Saat ditemui Ryan Latief Selaku Korban Menjelaskan Bahwa dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh Surya Alam Joyo Kusumo dengan cara menjanjikan akan memberikan modal oleh terlapor sebesar Rp. 150.000.000.000,- dengan ketentuan korban harus membayar pengambilan PIN Bank Indonesia sebesar Rp. 55.000.000, uang juru kunci banker Rp. 200.000.000,-, biaya operasional atau pengurusan Rp. 300.000.000,- dan pembayaran royalty pinjaman sebesar Rp. 295.000.000,-. Namun
ternyata sampai sekarang uang yang dijanjikan oleh terlapor tidak pernah ada sehingga pelapor mengalami kerugian dengan total keseluruhan Rp. 850.000.000,- (delapan
ratus lima puluh juta rupiah).

“Sudah hampir setahun belum ada kepastian Hukum atas Pihak Terlapor dalam hal ini Surya Alam Joyo Kusumo, dan awalnya Laporan kami di Polda Sulsel, namun pihak Polda Sulsel Limpahkan ke Polda Jawa Tengah, dan Polda Jawa Tengah Juga Kembali Limpahkan ke Polda Sulsel hingga hal ini terjadi sebanyak 2 kali, terakhir Polda Jawa Tengah kembalikan berkas penanganan ke Polda Sulsel berdasarkan SP2HP ke-2 dari Polda Jawa Tengah tanggal 07 Juli 2026”,jelas Ryan Latief saat ditemui di kediamannya pada Sabtu, 05 September 2026.

Sementara Ditempat terpisah Aliansi Perlawanan Ketidakadilan Serta Pelanggaran HAM ( PKSPH) melalui Sekjendnya Ramdhan,S.H,.M.H menjelaskan bahwa pihak terlapor, atau Oknum Sultan Demak juga sempat mengirimkan video ke Korban dimana Terlihat Uang Tunai pecahan Seratus Ribu Rupiah yang diperkirakan Puluhan Miliar Hingga Ratusan Miliar dengan Ikatan logo salah satu perbankan.

“Kalau kita telah ini kasus, ada hubungannya dengan Kasus Uang Palsu yang sempat Viral di Salah satu Kampus di Sulsel, dimana logo perbankannya sama dengan Logo Uang Palsu di Sulsel dan juga diketahui Pihak Terlapor diketahui ada hubungan pertemanan dengan Mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Dr. Andi Ibrahim, yang terjerat kasus hukum besar setelah ditetapkan sebagai otak utama sindikat pembuatan uang palsu berskala besar di lingkungan kampus pada akhir tahun 2024”,jelas Ramdhan,.S.H,.M.H kepada awak Media.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *