MAKASSAR — Gelombang persoalan hukum yang menimpa petani dan masyarakat lokal yang selama puluhan bahkan ratusan tahun mengelola tanah secara turun-temurun di wilayah yang kemudian masuk dalam kawasan hutan maupun wilayah konsesi pertambangan kembali menjadi perhatian serius.
Ketua Lembaga Adat Pasukan Adat To Manurung, Ryan Latief La Kaseng, menilai persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari perspektif pelanggaran kawasan atau aktivitas tanpa izin. Menurutnya, negara juga harus melihat sejarah penguasaan tanah, keberadaan masyarakat hukum adat, hubungan masyarakat dengan tanah leluhur, serta proses penetapan status kawasan yang menjadi objek sengketa.
“Masyarakat adat tidak boleh tinggal diam. Kalau tanah tersebut merupakan ruang hidup yang diwariskan secara turun-temurun, maka perjuangannya harus dilakukan melalui seluruh instrumen hukum yang sah. Jangan melawan hukum, tetapi gunakan hukum untuk memperjuangkan hak,” tegas Ryan Latief La Kaseng.
Jangan Hadapi Proses Hukum Seorang Diri
Ryan mengimbau setiap petani atau warga yang berhadapan dengan proses hukum agar segera memperoleh pendampingan hukum dan tidak menandatangani dokumen hukum tanpa memahami substansinya.
Terlebih, sejak berlakunya UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, hukum acara pidana Indonesia telah mengalami perubahan besar dan UU No. 8 Tahun 1981 telah dicabut. Karena itu, hak tersangka, terdakwa, mekanisme penangkapan, penahanan, bantuan hukum, upaya hukum, serta praperadilan harus merujuk pada ketentuan KUHAP yang berlaku saat perkara ditangani.
“Setiap warga yang ditangkap harus segera meminta pendampingan penasihat hukum. Keluarga jangan pasif. Dokumentasikan proses penangkapan, pemeriksaan, penyitaan maupun tindakan aparat lainnya. Bila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, konsultasikan segera dengan advokat untuk menentukan upaya hukum yang tersedia,” ujarnya.
Menurutnya, langkah hukum harus dilakukan secara terukur, mulai dari pendampingan pada tingkat penyelidikan atau penyidikan, permohonan penangguhan penahanan apabila memenuhi persyaratan, hingga menguji tindakan aparat melalui mekanisme hukum yang tersedia apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
UU P3H Harus Dibaca Secara Utuh
Ryan juga mengingatkan bahwa UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah mengalami perubahan melalui rezim Cipta Kerja. Karena itu, pembelaan terhadap masyarakat lokal tidak boleh hanya mengutip satu pasal secara terpisah, tetapi harus melihat keseluruhan ketentuan dan fakta konkret di lapangan.
UU P3H sendiri pada dasarnya ditujukan untuk menangani perusakan hutan yang bersifat terorganisasi. Dalam penjelasan dan materi pokoknya juga terdapat pembedaan terhadap masyarakat yang melakukan perladangan tradisional secara turun-temurun dengan mengikuti tradisi rotasi, sehingga konteks aktivitas masyarakat harus diperiksa secara cermat sebelum seseorang langsung diposisikan sebagai pelaku tindak pidana.
“Jangan sampai petani tradisional yang sekadar mempertahankan kehidupan keluarganya diperlakukan sama dengan pelaku kejahatan kehutanan yang terorganisasi. Fakta sejarah, pola pengelolaan tanah, bukti penguasaan dan hubungan masyarakat dengan wilayah tersebut harus diperiksa secara objektif,” kata Ryan.
Putusan MK 35 Menjadi Salah Satu Landasan Penting
Dalam konteks masyarakat hukum adat, Ryan juga mengingatkan pentingnya memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.
Putusan tersebut merupakan tonggak penting dalam perkembangan hukum masyarakat adat karena MK menghapus konstruksi yang menempatkan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara. MK menegaskan pentingnya pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-haknya.
Namun demikian, Ryan menegaskan bahwa putusan tersebut tidak berarti setiap klaim atas tanah otomatis menjadi tanah adat.
“Kita harus objektif. Klaim masyarakat harus dibuktikan melalui sejarah penguasaan, bukti adat, batas wilayah, kesaksian masyarakat, dokumen pendukung, serta mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat. Tetapi sebaliknya, negara dan pemegang konsesi juga tidak boleh mengabaikan hak masyarakat hanya karena di atas peta kemudian muncul status kawasan atau konsesi,” jelasnya.
PPTPKH dan Pengakuan Masyarakat Adat Harus Didorong
Ryan mendorong pemerintah daerah bersama masyarakat untuk mempercepat proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, termasuk apabila diperlukan melalui produk hukum daerah sesuai kewenangan yang berlaku.
Selain itu, mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) juga perlu dimanfaatkan sebagai salah satu instrumen penyelesaian persoalan penguasaan tanah di kawasan hutan.
PP No. 23 Tahun 2021 mengatur antara lain mengenai perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, perhutanan sosial, perlindungan serta pengawasan kehutanan. Pemerintah sendiri masih menggunakan PPTPKH sebagai salah satu instrumen dalam penyelesaian persoalan penguasaan tanah di kawasan hutan.
“Jangan setiap persoalan langsung berakhir dengan penangkapan. Kalau ada sengketa sejarah penguasaan tanah, mari buka meja verifikasi. Periksa peta, sejarah penguasaan, bukti adat, batas kawasan dan dokumen konsesi. Kalau memang ada pelanggaran, tentu hukum harus ditegakkan. Tetapi kalau ada hak masyarakat yang belum diselesaikan, negara juga memiliki kewajiban untuk menyelesaikannya,” tegas Ryan.
Dorong Pengaduan ke Komnas HAM dan Ombudsman
Selain jalur litigasi, Lembaga Adat Pasukan Adat To Manurung mendorong masyarakat menggunakan mekanisme pengawasan dan pengaduan yang tersedia.
Apabila terdapat dugaan tindakan sewenang-wenang, intimidasi, kekerasan, atau persoalan pelayanan administrasi pemerintahan, masyarakat dapat mempertimbangkan pengaduan kepada lembaga negara yang memiliki kewenangan sesuai dengan jenis persoalannya, termasuk Komnas HAM dan Ombudsman RI.
Ryan juga meminta pemerintah pusat dan daerah, termasuk kementerian/lembaga terkait bidang kehutanan dan pertanahan, untuk membuka ruang dialog dan verifikasi secara transparan.
“Kami tidak mengajak masyarakat melakukan perlawanan dengan kekerasan. Kami mengajak masyarakat melawan ketidakadilan melalui hukum, data, bukti, advokasi dan jalur konstitusional,” katanya.
Lembaga Adat To Manurung Siap Dampingi Masyarakat
Ryan menegaskan Lembaga Adat Pasukan Adat To Manurung siap mendorong pendampingan masyarakat yang menghadapi konflik agraria dan persoalan hukum, sepanjang dilakukan berdasarkan fakta, bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Ia meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi serta tidak melakukan tindakan yang justru dapat memperburuk posisi hukum mereka.
“Tanah leluhur harus diperjuangkan dengan kepala dingin. Jangan membakar, jangan merusak, jangan melakukan kekerasan. Kumpulkan bukti, dokumentasikan sejarah tanah, bentuk tim pendampingan dan gunakan semua jalur hukum yang tersedia,” pungkas Ryan.
Menurutnya, penyelesaian konflik agraria tidak boleh hanya menghasilkan siapa yang ditangkap dan siapa yang menang secara administratif, tetapi harus mampu menghasilkan kepastian hukum, perlindungan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat hukum adat.
Lembaga Adat Pasukan Adat To Manurung menyerukan agar hukum menjadi jalan penyelesaian, bukan alat untuk meminggirkan masyarakat yang telah hidup dan menggantungkan kehidupannya pada tanah leluhur secara turun-temurun.












