JAKARTA — Pengakuan DJ Anggun Maharani di media sosial terkait dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan mengundang perhatian publik. Anggun mengaku mengalami tindakan yang tidak diinginkan setelah menerima ajakan untuk nge-DJ di sebuah room yang disebut berkaitan dengan acara ulang tahun seorang pejabat TNI.
Dalam unggahan melalui akun Instagram @anggunmaharani05, Anggun memperlihatkan percakapan yang menggambarkan kronologi sebelum dirinya mengaku mengalami kejadian tersebut.
Dalam percakapan itu, Anggun menyebut dirinya diundang seorang teman untuk nge-DJ di sebuah room karena sedang berlangsung acara pejabat TNI. Ia juga menyebut adanya persyaratan agar handphone dimatikan dan ruangan dikunci.
Anggun mengaku sempat menerima tawaran tersebut karena berpikir kegiatan itu dapat memberikan dampak positif terhadap nama baiknya.
Namun, menurut pengakuannya, setelah selesai nge-DJ, seorang pria kemudian menghampirinya.
Anggun mengaku pria tersebut menunjukkan alat kelaminnya dan menyuruh dirinya memegangnya. Ia kemudian menyatakan menolak.
Penolakan itu, menurut pengakuan Anggun, justru diikuti tindakan kekerasan.
Ia mengaku diseret ke sebuah kamar, dipukul, kepalanya dibenturkan ke tembok, kemudian dikejar hingga disebut mengalami tindakan kekerasan menggunakan garpu.
Terlapor Disebut Orang Kepercayaan Pejabat
Persoalan tersebut semakin menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa sosok yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut disebut-sebut sebagai orang kepercayaan salah satu pejabat.
Informasi tersebut masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut. Belum dapat disimpulkan bahwa pejabat yang dimaksud mengetahui, menyetujui, ataupun terlibat dalam dugaan peristiwa tersebut.
Begitu pula, penyebutan adanya acara pejabat TNI dalam unggahan Anggun tidak serta-merta berarti pejabat tersebut merupakan terlapor atau memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana.
Tercatat dalam Laporan Resmi Polda Metro Jaya
Selain pengakuan di media sosial, terdapat Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polda Metro Jaya Nomor STTLP/B/1266/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 15 Februari 2026.
Dalam dokumen tersebut, pelapor tercatat atas nama Wilda Alwas, sedangkan pihak yang dilaporkan ditulis dengan inisial T.I.
Berdasarkan uraian dalam laporan, peristiwa disebut terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026, di kawasan Jl. Gedung Astra, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Laporan tersebut memuat dugaan tindakan seksual dan kekerasan terhadap korban. Pelapor juga meminta agar perkara tersebut ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Publik Menunggu Pengusutan
Munculnya pengakuan di media sosial bersamaan dengan adanya laporan resmi kepolisian membuat kasus ini menjadi perhatian publik.
Kini yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan tersebut dan menguji seluruh keterangan melalui pemeriksaan saksi, korban, terlapor serta alat bukti lainnya.
Publik juga perlu menunggu kejelasan mengenai informasi yang menyebut pihak terlapor sebagai orang kepercayaan seorang pejabat.
Jika informasi tersebut benar, hubungan tersebut tentu perlu dijelaskan secara proporsional agar tidak menimbulkan spekulasi maupun tuduhan yang tidak berdasar.
Pada saat yang sama, pihak yang mengaku sebagai korban berhak mendapatkan perlindungan dan proses hukum yang objektif.
Perkara ini bukan tentang siapa yang memiliki jabatan atau kedekatan dengan siapa. Yang harus dibuktikan adalah apa yang sebenarnya terjadi dan siapa yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti serta proses hukum.
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih menggunakan asas praduga tak bersalah. Kronologi yang disampaikan Anggun merupakan pengakuan/keterangan yang dipublikasikan melalui media sosial, sedangkan kronologi perkara kepolisian bersumber dari dokumen STTLP yang diterima. Redaksi tidak menyimpulkan pihak terlapor telah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












