Makassar, 30 Juli 2026 – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara perdata Nomor 70/Pdt.G/2026/PN Mks kini menjadi perhatian berbagai kalangan. Perkara tersebut dinilai bukan sekadar sengketa antara para pihak, tetapi juga dipandang memiliki arti penting bagi perlindungan hak-hak nasabah serta kepastian hukum dalam praktik penagihan di sektor jasa keuangan.
Biro Hukum Aliansi Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum (GMMSH), Hamdan, S.H., M.H., kepada awak media pada Kamis (30/7/2026) menyatakan bahwa publik kini menaruh harapan besar terhadap putusan yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim.
“Perkara ini telah menjadi perhatian masyarakat. Putusan yang akan lahir nantinya bukan hanya menentukan penyelesaian sengketa para pihak, tetapi juga akan menjadi cerminan bagaimana hukum memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha,” ujar Hamdan.
Menurut Hamdan, seluruh proses penagihan yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan maupun pihak yang bekerja sama dengannya harus berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), regulasi, serta prinsip perlindungan konsumen. Ia menilai kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
“Kami berharap Majelis Hakim memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Apa pun amar putusannya, semoga dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar senantiasa mengedepankan kepatuhan terhadap aturan,” katanya.
Hamdan menambahkan bahwa perkara ini juga menjadi pengingat bagi seluruh lembaga jasa keuangan untuk terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan penagihan sehingga tetap menghormati hak-hak konsumen dan menjaga profesionalisme dalam setiap tindakan.
“Kepercayaan masyarakat merupakan aset yang sangat berharga. Karena itu, setiap proses bisnis harus dijalankan dengan menjunjung tinggi etika, hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak setiap warga negara,” tegasnya.
GMMSH juga mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan menunggu putusan resmi dari Pengadilan Negeri Makassar. Menurut Hamdan, putusan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu rujukan penting dalam penguatan kepastian hukum dan perlindungan konsumen di Indonesia.
“Semua pihak harus menghormati independensi peradilan. Kami percaya Majelis Hakim akan memutus perkara ini berdasarkan fakta dan hukum. Masyarakat tentu berharap putusan tersebut menghadirkan rasa keadilan, kepastian hukum, serta memberikan arah yang baik bagi praktik penagihan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Hamdan.














