AMRAN SULAIMAN COPOT 14 PEJABAT KEMENTAN

Diduga Terkait Penyimpangan Keuangan Miliaran Rupiah, Seluruhnya Dinonaktifkan Sementara

JAKARTA — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan 14 pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka berasal dari jenjang eselon I, eselon II, hingga eselon III.

banner 325x300

Keputusan tersebut disampaikan Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/8/2026), bertepatan dengan pelantikan sejumlah pejabat baru di lingkungan Kementan.

Amran menyebut ke-14 pejabat tersebut untuk sementara dicopot dari jabatannya dan ditempatkan tanpa jabatan selama menjalani pemeriksaan internal. Dugaan pelanggaran yang sedang didalami berkaitan dengan persoalan keuangan dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

“Pelanggarannya intinya hubungannya dengan uang dan ada miliaran nilainya,” ujar Amran.

Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementan. Amran memberikan waktu maksimal tiga bulan untuk menyelesaikan proses pemeriksaan, namun berharap penyelidikan dapat rampung lebih cepat.

Jika Terbukti Rugikan Negara, Diserahkan ke Penegak Hukum

Amran menegaskan bahwa penonaktifan tersebut belum berarti para pejabat dinyatakan bersalah. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran serta potensi kerugian negara.

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya kerugian negara, kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terbukti melakukan pelanggaran, para pejabat tersebut dapat dikembalikan ke jabatannya.

Amran juga menegaskan bahwa proses tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola, integritas, serta penerapan meritokrasi di lingkungan Kementan.

Amran: Ini Baru Bab Pertama

Mentan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan pejabat yang akan dikenai tindakan apabila pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran lainnya.

Menurut Amran, langkah tersebut merupakan bagian dari pembenahan internal dan penguatan sistem pengawasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh pejabat harus mematuhi prinsip antikorupsi, kolusi, dan nepotisme.

Langkah pencopotan 14 pejabat ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyimpangan keuangan dengan nilai miliaran rupiah. Namun, hingga proses pemeriksaan selesai, seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *