Ancaman Celah Hukum Danantara: Ketika Obligasi Berpotensi Menjadi Benteng Perlindungan Koruptor

Jakarta — Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kembali menghadapi sorotan publik menyusul munculnya kekhawatiran terhadap potensi tumpang-tindih regulasi di sektor keuangan dan penegakan hukum.

Sorotan tersebut diarahkan pada ketentuan dalam perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang berkaitan dengan kelembagaan Danantara, khususnya Pasal 50A, yang mengatur mengenai penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

banner 325x300

Ketentuan tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian serius karena terdapat klausul mengenai perlindungan terhadap harta kekayaan pembeli obligasi, termasuk ketentuan yang dipersoalkan terkait tidak dapatnya harta tersebut diusut serta dijadikan alat bukti dalam proses hukum tertentu.

Dinilai Berpotensi Melemahkan Upaya Perampasan Aset

Ketua LBH Lindungi Rakyat Indonesia, Tomanurung, Ryan Latief La Kaseng, menilai keberadaan norma tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila tidak diharmonisasikan dengan agenda pemberantasan korupsi dan upaya perampasan aset hasil tindak pidana.

Menurutnya, negara harus memastikan bahwa instrumen keuangan yang diterbitkan melalui kebijakan pemerintah tidak justru menjadi ruang yang dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan atau mengamankan aset yang berasal dari tindak pidana.

“Tidak ada artinya Undang-Undang Perampasan Aset jika mekanisme perlindungan seperti Pasal 50A ini tetap berdiri tegak,” tegas Ryan Latief La Kaseng.

Ia menilai persoalan tersebut harus dilihat secara menyeluruh, terutama terkait kemungkinan adanya celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kekayaan bermasalah.

Jangan Sampai Instrumen Obligasi Menjadi Safe Haven Dana Ilegal

Kekhawatiran yang muncul adalah apabila seseorang yang memperoleh kekayaan melalui tindak pidana, termasuk dugaan korupsi, dapat memindahkan atau menempatkan kekayaannya ke dalam instrumen obligasi tertentu dan kemudian memperoleh perlindungan hukum berdasarkan ketentuan tersebut.

Jika skenario tersebut dimungkinkan secara hukum, maka instrumen keuangan yang seharusnya mendukung kepentingan ekonomi nasional justru berpotensi disalahgunakan sebagai sarana untuk mengamankan aset.

Namun demikian, hal tersebut perlu diuji melalui kajian hukum yang komprehensif dan tidak serta-merta dapat disimpulkan bahwa setiap pemegang obligasi Danantara merupakan pelaku tindak pidana atau memiliki aset hasil kejahatan.

Potensi Tumpang-Tindih Regulasi

Persoalan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai harmonisasi antara regulasi sektor keuangan dengan kebijakan pemberantasan korupsi dan perampasan aset.

Di satu sisi, negara terus mendorong penguatan pemberantasan korupsi serta upaya untuk mengembalikan kerugian negara melalui penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana.

Di sisi lain, apabila terdapat norma yang memberikan perlindungan terlalu luas terhadap aset tertentu tanpa mekanisme pengecualian yang tegas terhadap aset hasil kejahatan, maka dikhawatirkan dapat menimbulkan celah hukum.

Setidaknya terdapat sejumlah potensi persoalan yang perlu menjadi perhatian:

  1. Potensi menjadi tempat perlindungan aset ilegal
    Instrumen obligasi berpotensi dimanfaatkan untuk memindahkan atau mengamankan kekayaan yang sumbernya bermasalah apabila mekanisme pengawasan tidak cukup kuat.
  2. Potensi pelemahan proses pembuktian
    Ketentuan mengenai pembatasan penggunaan harta atau kepemilikan obligasi sebagai alat bukti perlu dikaji agar tidak menghambat proses penegakan hukum terhadap tindak pidana ekonomi dan korupsi.
  3. Potensi ketidakadilan dalam penegakan hukum
    Regulasi harus memastikan tidak terjadi perbedaan perlakuan antara masyarakat biasa dan pemilik modal besar dalam hal transparansi serta pertanggungjawaban asal-usul kekayaan.
  4. Pentingnya harmonisasi antarregulasi
    Ketentuan sektor keuangan harus berjalan sejalan dengan prinsip pemberantasan korupsi, pencucian uang, serta mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.

Pemerintah dan DPR Diminta Membuka Ruang Kajian Publik

Ryan Latief La Kaseng meminta pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, serta lembaga terkait melakukan kajian terbuka terhadap ketentuan tersebut.

Menurutnya, perlindungan terhadap investor memang penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan terhadap instrumen keuangan negara. Namun, perlindungan tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai kekebalan terhadap aset yang terbukti berasal dari tindak pidana.

“Jangan sampai kepastian hukum bagi investor justru ditafsirkan sebagai perlindungan terhadap aset hasil kejahatan. Negara harus mampu membedakan antara perlindungan terhadap investor yang beritikad baik dengan perlindungan terhadap aset yang terbukti berasal dari tindak pidana,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar ketentuan tersebut dikaji secara konstitusional dan harmonisasi dengan berbagai regulasi terkait, sehingga tidak menimbulkan konflik norma dalam praktik penegakan hukum.

Publik Perlu Mengawal

Polemik mengenai Pasal 50A menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan di sektor keuangan harus tetap berada dalam koridor transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum.

Edukasi serta pengawasan publik diperlukan agar kebijakan yang bertujuan memperkuat perekonomian nasional tidak justru membuka ruang bagi penyalahgunaan.

Pada akhirnya, persoalan utama bukan terletak pada penerbitan obligasi itu sendiri, melainkan pada bagaimana negara memastikan bahwa setiap instrumen keuangan tidak dapat digunakan untuk menyembunyikan, mencuci, atau mengamankan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana.

Redaksi — Info Update Nusantara

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *