Makassar, 20 Agustus 2026 — Pengelolaan anggaran proyek Rehabilitasi Jalan dan Penanganan Drainase PPK 3.2 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, diminta transparan kepada publik.
Sekretaris Forum Merah Putih Indonesia, Mulyadi, S.H., kepada awak media, Kamis (20/8/2026), meminta pihak terkait membuka data dan dokumen pekerjaan agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, paket pekerjaan tersebut berada di bawah Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional III Provinsi Sulawesi Selatan melalui PPK 3.2 Provinsi Sulawesi Selatan.
Paket tersebut tercatat memiliki nilai kontrak Rp21.638.700.000, termasuk PPN 11 persen, dengan nomor kontrak HK.02.01/B13/PPK3.2/APBN/RJD/VII/2025, tertanggal 25 Juli 2025. Waktu pelaksanaan tercatat selama 153 hari kalender, dengan ruang lingkup pekerjaan yang disebut mencakup panjang sekitar 4,20 kilometer.
Pelaksanaan pekerjaan dipercayakan kepada PT Mareraya Multipratama Jaya, sedangkan konsultan pengawas terdiri dari PT Arista Cipta – PT Ciriatama Nusawidya Consult – CV Nuturia Mandiri KSO.
Mulyadi menegaskan, permintaan transparansi tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh adanya pelanggaran, tetapi sebagai bentuk kontrol publik terhadap penggunaan anggaran negara.
“Kami meminta pihak terkait membuka data yang berkaitan dengan pekerjaan ini agar masyarakat dapat mengetahui apakah pelaksanaan di lapangan benar-benar sesuai kontrak dan spesifikasi teknis. Transparansi penting untuk mencegah munculnya dugaan penyimpangan,” ujar Mulyadi.
Data yang Diminta Dibuka kepada Publik
Forum Merah Putih Indonesia meminta pihak terkait memberikan penjelasan dan, bila memungkinkan, dokumen pendukung mengenai:
- Panjang, lebar, dan ketebalan jalan — apakah sesuai dengan volume dan spesifikasi dalam kontrak.
- Volume pekerjaan drainase — apakah volume yang dikerjakan sesuai dengan BOQ (Bill of Quantity).
- Jenis material yang digunakan dalam pekerjaan jalan dan drainase.
- Ketebalan setiap lapisan konstruksi jalan, termasuk kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis.
- Mutu beton drainase, termasuk spesifikasi mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak.
- Hasil pengujian material, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan selama pelaksanaan pekerjaan.
- Kesesuaian material dengan spesifikasi kontrak, termasuk bukti pengujian atau dokumen penerimaan material.
- Hasil pengawasan dan pemeriksaan pekerjaan oleh konsultan pengawas serta pihak yang berwenang.
- Dokumen volume pekerjaan dan pembayaran, sepanjang merupakan informasi yang dapat diakses publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Mulyadi, masyarakat memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa anggaran negara yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur benar-benar menghasilkan pekerjaan dengan kualitas dan volume sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam kontrak.
Ia juga mendorong adanya pengawasan bersama, baik dari masyarakat, media, lembaga pengawas maupun aparat penegak hukum apabila nantinya ditemukan indikasi ketidaksesuaian yang didukung bukti.
Kejagung Diminta Ikut Mengawasi
Forum Merah Putih Indonesia juga meminta Kejaksaan Agung RI dan aparat pengawasan terkait memberikan perhatian terhadap pelaksanaan proyek tersebut, khususnya apabila terdapat laporan atau temuan yang mengarah pada dugaan penyimpangan penggunaan keuangan negara.
Namun demikian, Mulyadi menekankan bahwa setiap dugaan harus terlebih dahulu diverifikasi berdasarkan dokumen kontrak, BOQ, spesifikasi teknis, hasil pengujian, progres pekerjaan, serta bukti pembayaran, sehingga tidak terjadi tuduhan tanpa dasar.
“Kami berharap semua pihak terbuka. Kalau pekerjaan memang sudah sesuai kontrak, spesifikasi, volume dan kualitas, tentu tidak ada alasan untuk menutup informasi yang memang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.
Forum Merah Putih Indonesia menyatakan akan mendorong pengawasan berbasis data dan bukti, bukan sekadar asumsi, agar pembangunan infrastruktur yang menggunakan APBN dapat dipastikan terlaksana secara transparan, akuntabel, efektif dan sesuai ketentuan.
Hingga Terbitnya Berita Ini Belum ada tanggapan sama sekali Dari Pihak Pengelola Proyek mengenai data yang dimaksudkan untuk ditranparasikan ke Publik, Awak Media Juga Masih Membuka Ruang Hak Jawab Pihak Pengelola Proyek.
Catatan: seluruh informasi mengenai nilai kontrak, nomor kontrak, volume dan pihak pelaksana dalam pemberitaan ini merujuk pada informasi proyek yang disampaikan dan perlu dikonfirmasi kembali kepada pihak BBPJN/Satker/PPK terkait.












