JAKARTA — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan pedoman baru terkait upaya hukum terhadap putusan bebas dalam perkara pidana.
SEMA tersebut menjadi perkembangan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia karena menegaskan bahwa putusan bebas (vrijspraak) tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi oleh Penuntut Umum.
Ketentuan tersebut menjadi perhatian publik karena sebelumnya terdapat perdebatan mengenai ruang bagi jaksa untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan bebas. Dengan diterbitkannya SEMA Nomor 4 Tahun 2026, MA memberikan pedoman untuk menciptakan kepastian dan keseragaman penerapan hukum di lingkungan peradilan.
Putusan Bebas Langsung Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam pemberitaan mengenai SEMA Nomor 4 Tahun 2026, MA menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat dilanjutkan melalui banding maupun kasasi sehingga memberikan kepastian hukum terhadap terdakwa yang telah dinyatakan bebas.
Kebijakan ini juga berkaitan dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. MA sebelumnya telah menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 sebagai pedoman pengajuan kasasi berdasarkan ketentuan KUHAP baru.
Berbeda dengan Perkembangan di Mahkamah Konstitusi
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga sebelumnya menerima permohonan yang mempersoalkan kewenangan Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusan bebas pada tingkat pertama.
Dalam perkara tersebut, pemohon berpendapat bahwa Penuntut Umum seharusnya tidak memiliki kewenangan mengajukan banding terhadap putusan bebas karena dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi terdakwa.
Dengan demikian, perkembangan terbaru ini perlu dibaca secara hati-hati: SEMA Nomor 4 Tahun 2026 merupakan kebijakan Mahkamah Agung, bukan putusan baru Mahkamah Konstitusi.
Publik Perlu Memahami Perbedaan Putusan Bebas dan Putusan Lepas
Putusan bebas (vrijspraak) dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) merupakan dua jenis putusan yang berbeda.
Karena itu, setiap perkara harus dilihat berdasarkan amar putusan dan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai pemberitaan mengenai “vonis bebas tidak dapat banding dan kasasi” kemudian diterapkan secara otomatis terhadap seluruh jenis putusan pidana.
Perkembangan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi kepastian hukum, khususnya untuk memastikan bahwa seseorang yang telah dinyatakan bebas tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian akibat upaya hukum terhadap putusan tersebut.
Catatan: Untuk perkara tertentu yang sedang berjalan, penerapan ketentuan ini tetap perlu dilihat berdasarkan tanggal perkara, jenis putusan, ketentuan peralihan KUHAP baru, serta isi amar putusan secara konkret.












