MAKASSAR — Polemik penertiban dan penggembokan kendaraan yang parkir di bahu jalan di sejumlah ruas Kota Makassar kembali mendapat perhatian publik.
Biro Hukum DPP Aliansi GMMSH (Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum), Hamdan, S.H., M.H., angkat bicara dan meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar tidak hanya mengedepankan tindakan penertiban, tetapi juga memperkuat sosialisasi dan menghadirkan solusi bersama bagi masyarakat.
Kepada awak media pada Jum’at 14 Agustus 2026, Hamdan menegaskan bahwa sebelum penindakan dilakukan secara masif, Dishub Kota Makassar perlu membuka ruang sosialisasi dan rapat bersama para pelaku usaha, pihak sekolah, pengelola pasar, pengelola fasilitas pelayanan publik, serta pihak-pihak yang memiliki aktivitas di sepanjang poros atau pinggir jalan raya.
«“Kami tidak mempersoalkan penertiban apabila memang dilakukan berdasarkan aturan. Tetapi pemerintah juga harus melihat kondisi di lapangan. Jangan sampai masyarakat hanya dihadapkan pada sanksi, sementara solusi atas kebutuhan parkir belum tersedia secara memadai,” ujar Hamdan.»
Menurutnya, keberadaan fasilitas umum, sekolah, pasar, tempat usaha maupun fasilitas pelayanan publik di kawasan yang berada di sepanjang jalan raya seharusnya menjadi bagian dari evaluasi bersama.
Hamdan menjelaskan, dalam proses pembangunan atau operasional suatu kegiatan usaha maupun fasilitas tertentu terdapat berbagai aspek perizinan dan kajian yang perlu diperhatikan, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) apabila memang dipersyaratkan sesuai ketentuan.
Namun, menurutnya, persoalan yang kemudian muncul adalah ketika suatu fasilitas atau tempat usaha berada di kawasan padat, sementara tidak memiliki lahan parkir yang memadai.
“Ini yang harus dicarikan jalan keluarnya. Kalau sebuah sekolah, pasar, tempat usaha atau fasilitas pelayanan publik tidak mempunyai lahan parkir yang cukup, lalu kendaraan masyarakat dilarang parkir di sekitar lokasi, pertanyaannya adalah: solusinya apa? Jangan sampai penertiban justru mematikan aktivitas ekonomi pelaku usaha atau membuat masyarakat kesulitan mengakses fasilitas umum,” tegasnya.
Hamdan menilai, kebijakan penertiban harus tetap memperhatikan keseimbangan antara ketertiban lalu lintas, kepentingan masyarakat, keberlangsungan usaha, keselamatan pengguna jalan, serta kepastian hukum.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menganggap seluruh bahu jalan secara otomatis dapat digunakan sebagai tempat parkir. Sebaliknya, Dishub juga perlu memberikan informasi yang jelas mengenai ruas jalan mana yang memang ditetapkan sebagai kawasan larangan parkir, dasar hukumnya, serta mekanisme penindakan yang berlaku.
“Harus jelas titik dan dasar hukumnya. Masyarakat perlu diedukasi, bukan hanya datang kemudian kendaraan digembok. Kalau memang kawasan tersebut dilarang parkir, pasang rambu yang jelas, lakukan sosialisasi, berikan alternatif, kemudian penindakan dilakukan secara konsisten,” katanya.
DORONG RAPAT BERSAMA
DPP Aliansi GMMSH mendorong Dishub Kota Makassar menginisiasi rapat koordinasi bersama pelaku usaha, sekolah, pengelola pasar, pengelola fasilitas publik, kepolisian, pemerintah kecamatan/kelurahan dan perwakilan masyarakat.
Menurut Hamdan, forum tersebut dapat membahas persoalan parkir secara lebih komprehensif, termasuk penyediaan kantong parkir, pengaturan jam operasional, sistem parkir yang tidak mengganggu arus lalu lintas, hingga alternatif rekayasa lalu lintas pada kawasan tertentu.
“Jangan sampai persoalan parkir hanya selesai dengan menggembok kendaraan. Kita ingin ada solusi jangka panjang. Bagaimana pelaku usaha tetap bisa berusaha, masyarakat tetap bisa menggunakan kendaraan, tetapi hak pengguna jalan dan ketertiban lalu lintas juga tetap terlindungi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penertiban bukan berarti harus berhadap-hadapan dengan masyarakat. Pemerintah memiliki kewenangan melakukan pengaturan lalu lintas, namun pendekatan persuasif dan sosialisasi tetap diperlukan agar masyarakat memahami aturan dan tidak merasa tiba-tiba menjadi objek penindakan.
“Kalau aturan sudah jelas, sosialisasi sudah dilakukan, rambu sudah tersedia dan alternatif parkir sudah disiapkan, kemudian masih ada yang sengaja melanggar, tentu penindakan dapat dilakukan. Tetapi kalau fasilitas parkir belum tersedia, pemerintah juga perlu hadir memberikan solusi,” pungkas Hamdan.
DPP Aliansi GMMSH berharap polemik penggembokan kendaraan di Kota Makassar dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola parkir, bukan sekadar persoalan siapa yang salah dan siapa yang ditindak.
Penertiban harus berjalan, tetapi solusi juga harus hadir.












