Gowa — Persoalan hukum yang melibatkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kembali menjadi sorotan. Mantan suaminya, Muhammad Khaerul Aco, melaporkan mantan istrinya ke Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dan dugaan penggelapan dalam rangkaian perkara perceraian.
Perkara tersebut kini memasuki tahap penyidikan. Penyidik Polda Sulsel disebut telah menerbitkan surat perintah penyidikan pada 10 Agustus 2026 setelah melakukan gelar perkara dan menyatakan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan penanganan perkara.
Khaerul Aco sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menentukan fakta dan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Catatan: seluruh dugaan dalam perkara ini masih dalam proses hukum dan belum merupakan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku.












