Tambang Emas Diduga Ilegal di Huta Imbaru Disorot, PKSPH Desak Kapolda Sumut Usut Tuntas

Oplus_131072

MANDAILING NATAL, SUMATERA UTARA — Aktivitas pertambangan emas yang diduga ilegal di Desa Huta Imbaru, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, menjadi sorotan serius. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya dokumentasi aktivitas alat berat berupa excavator serta kondisi lahan yang tampak mengalami pengerukan dalam skala besar.

Selain perubahan kondisi lahan, terlihat pula aliran air berwarna keruh di sekitar lokasi. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap potensi dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan apabila kegiatan tersebut dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan persetujuan lingkungan.

banner 325x300

Ketua Umum PKSPH (Perlawanan Ketidakadilan Serta Pelanggaran HAM), Hamdan, S.H., M.H., mendesak Kapolda Sumatera Utara segera mengambil langkah konkret untuk mengusut dugaan pertambangan emas ilegal tersebut.

“Kami meminta Kapolda Sumatera Utara tidak hanya melihat aktivitas di lapangan, tetapi mengusut secara menyeluruh siapa pemilik, pengelola, pemodal dan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pertambangan tersebut. Yang paling penting, pastikan legalitas dan seluruh perizinannya diperiksa,” tegas Hamdan, S.H., M.H.

Menurut Hamdan, apabila sebuah aktivitas pertambangan terbukti tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan hukum dan lingkungan, maka aparat penegak hukum harus mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

PKSPH Minta Legalitas Tambang Dibuka Secara Terang

Hamdan meminta instansi terkait melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap seluruh perizinan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

Pemeriksaan, kata dia, harus mencakup status wilayah pertambangan, izin usaha pertambangan, dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, hingga kesesuaian kegiatan dengan ketentuan tata ruang.

“Kalau memang memiliki izin, silakan dibuktikan dan diperiksa apakah izinnya masih berlaku serta apakah kegiatan di lapangan sesuai dengan izin yang diberikan. Tetapi kalau tidak memiliki izin, jangan dibiarkan. Hukum harus ditegakkan,” ujar Hamdan.

Jangan Hanya Operator yang Diperiksa

PKSPH juga meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan pekerja maupun operator alat berat.

Menurut Hamdan, apabila nantinya ditemukan dugaan pelanggaran, rantai kegiatan pertambangan harus ditelusuri sampai kepada pihak yang memberikan modal, pemilik alat, pengelola, maupun pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.

“Jangan sampai yang di bawah diperiksa, sementara aktor utama tidak tersentuh. Kami meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih,” tegasnya.

PKSPH menilai persoalan lingkungan tidak boleh dianggap sepele. Jika aktivitas pertambangan terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Hamdan, S.H., M.H. menegaskan PKSPH akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong aparat penegak hukum serta pemerintah terkait memberikan kejelasan mengenai status legalitas aktivitas pertambangan di Desa Huta Imbaru.

“Kekayaan alam boleh dimanfaatkan, tetapi jangan sampai lingkungan dikorbankan dan masyarakat yang harus menanggung akibatnya. Kami mendorong Kapolda Sumut mengusutnya sampai terang-benderang,” tutup Hamdan, kepada awak media pada Minggu, 04 Oktober 2026.

Adapun beberapa nama Turut Terlibat dalam Penambangan tersebut seperti Lelaki Berinisial AN, BI, SO, PI, HL, BR, PI, AN, dan DN.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *