MAKASSAR — Konflik hukum yang melibatkan Direktur Utama PT Rustika Karya Mandiri/Indonesia (PT RKI), Qadriah, dengan pihak pelapor berinisial S memasuki babak baru.
Di tengah proses hukum yang berkaitan dengan penetapan Qadriah sebagai tersangka, tim pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lindungi Rakyat Indonesia Pasukan Adat To Manurung menyebut menemukan sejumlah transaksi yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut, khususnya terkait dugaan penggunaan dana perusahaan untuk aktivitas pembelian dan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Ryan Latief selaku pendamping hukum menyatakan, berdasarkan penelusuran dan audit yang dilakukan timnya, terdapat dugaan aliran dana PT RKI yang digunakan dalam transaksi BBM dari sejumlah SPBU.
Namun, temuan tersebut menurutnya masih harus diuji melalui pemeriksaan aparat penegak hukum, termasuk dengan mencocokkan bukti transaksi, rekening perusahaan, dokumen pembelian, serta dokumen distribusi dan penjualan BBM.
Temuan Aliran Dana Korporasi
Ryan Latief mengungkapkan terdapat transaksi yang menurut pihaknya perlu mendapatkan perhatian serius karena diduga berkaitan dengan penggunaan dana PT RKI dalam aktivitas pembelian BBM.
Jika nantinya terbukti bahwa dana perusahaan digunakan untuk kegiatan yang tidak memiliki dasar persetujuan atau kepentingan perseroan, maka persoalan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum tersendiri.
Selain itu, apabila BBM yang diperoleh dari SPBU kemudian diperjualbelikan kembali dengan peruntukan sebagai BBM industri tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan tata niaga yang berlaku, aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Yang kami temukan adalah adanya transaksi yang perlu dijelaskan secara hukum. Kami tidak ingin membangun perkara berdasarkan asumsi. Karena itu, seluruh aliran dana, sumber BBM, pihak yang menerima, serta tujuan transaksi harus diperiksa secara objektif,” ujar Ryan Latief.
S Dilaporkan ke Sejumlah Institusi
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim pendamping hukum menyatakan telah menempuh sejumlah langkah hukum dengan menyampaikan laporan kepada institusi terkait.
Laporan tersebut antara lain diarahkan kepada:
- Propam Mabes Polri, berkaitan dengan permintaan pemeriksaan terhadap dugaan persoalan etik dan profesionalisme dalam penanganan perkara sebelumnya;
- Ditreskrimum Polda Sulsel, terkait dugaan tindak pidana umum yang menurut pelapor berkaitan dengan penggunaan dan penguasaan aset atau dana perusahaan;
- Ditreskrimsus Polda Sulsel, untuk meminta penelusuran dugaan pelanggaran ketentuan terkait pengadaan, pengangkutan, distribusi maupun niaga BBM apabila dari hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana.
Ryan menegaskan bahwa laporan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa S telah melakukan tindak pidana, melainkan permintaan agar aparat melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan.
Minta Aliran Dana Dibuka Secara Transparan
Menurut Ryan, persoalan utama yang perlu dijawab adalah dari mana sumber dana transaksi BBM tersebut, rekening siapa yang digunakan, siapa pihak penerima pembayaran, dari SPBU mana BBM diperoleh, serta kepada siapa BBM tersebut kemudian disalurkan.
“Kalau memang ada penggunaan dana PT RKI untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan kepentingan perusahaan, tentu harus dijelaskan. Begitu juga jika terdapat dugaan perdagangan BBM yang tidak sesuai ketentuan, kami meminta aparat menelusurinya secara profesional,” kata Ryan.
Ia menambahkan, pemeriksaan sebaiknya dilakukan dengan pendekatan audit forensik, sehingga setiap transaksi dapat dicocokkan dengan dokumen perusahaan, rekening korporasi, invoice, bukti transfer, dokumen kendaraan pengangkut, serta dokumen penjualan.
Jangan Ada Penegakan Hukum Tebang Pilih
Ryan Latief menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengawal proses hukum secara objektif dan meminta aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada satu pihak.
“Kami ingin seluruh fakta dibuka. Jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak mana pun, termasuk S, maka silakan diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Begitu juga terhadap Qadriah, proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan atau asumsi.”
Menurutnya, munculnya temuan terkait aliran dana dan transaksi BBM tersebut membuat perkara PT RKI menjadi semakin kompleks dan perlu dilihat secara menyeluruh dari aspek pidana, korporasi, serta tata kelola perseroan.
Menunggu Pembuktian Aparat Penegak Hukum
Dengan adanya laporan kepada Propam Mabes Polri serta Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Sulsel, tim pendamping hukum berharap seluruh dugaan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang transparan.
Pihaknya juga meminta agar penyidik melakukan pemeriksaan secara berimbang terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan transaksi dan penggunaan dana PT RKI.
“Intinya sederhana, buka seluruh aliran dana dan dokumen. Siapa yang benar dan siapa yang salah harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum, bukan berdasarkan klaim sepihak,” pungkas Ryan Latief.














