Perjuangkan Keadilan Hukum di Sulawesi Selatan, Ryan Latief Lakaseng Resmi Ajukan Permohonan RDPU ke Komisi III DPR RI

JAKARTA/MAKASSAR — Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pasukan Adat Tomanurung sekaligus Ketua LBH Lindungi Rakyat Indonesia (LIRA) Sulawesi Selatan, Ryan Latief Lakaseng, resmi melayangkan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada Komisi III DPR RI terkait dugaan ketidakadilan dalam proses penegakan hukum yang tengah dihadapi warga masyarakat di Sulawesi Selatan.

Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari upaya mencari keadilan, mendorong transparansi, serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

banner 325x300

Permohonan itu berkaitan dengan pendampingan hukum terhadap AR. Qadriah Ningsih Rahmadani alias Riri, yang menghadapi persoalan sengketa korporasi, pemberhentian dari jabatan direktur, perubahan kepemilikan saham, hingga proses pidana dugaan penggelapan dan penyitaan kendaraan di wilayah hukum Polres Luwu Timur.

Melalui permohonan tersebut, LBH Pasukan Adat Tomanurung meminta Komisi III DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan secara objektif.

Ryan Latief: Penegakan Hukum Harus Transparan dan Dapat Dipertanggungjawabkan

Ryan Latief Lakaseng menegaskan bahwa permohonan RDPU tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan aparat penegak hukum maupun mendahului putusan pengadilan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pendamping hukum dalam memastikan hak-hak warga negara terlindungi serta seluruh proses hukum berjalan berdasarkan prosedur yang berlaku.

“Kami memohon agar fungsi pengawasan DPR RI digunakan untuk memastikan bahwa setiap tindakan penyidikan, penetapan tersangka, dan penyitaan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, kewenangan yang jelas, serta prosedur hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” demikian pernyataan Ryan Latief dalam dokumen permohonan resminya.

Ia berharap Komisi III DPR RI dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, khususnya menyangkut hubungan antara sengketa korporasi dan proses pidana yang saat ini berjalan.

Sengketa Saham PT Rustika Global Indonesia Menjadi Sorotan

Perkara yang didampingi LBH Pasukan Adat Tomanurung bermula dari persoalan pengendalian dan kepemilikan saham PT Rustika Global Indonesia.

Berdasarkan keterangan dalam dokumen permohonan, pihak yang didampingi sebelumnya disebut sebagai pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan sebesar 71,43 persen sekaligus menjabat sebagai direktur perseroan.

Namun, dalam perkembangannya, pihak tersebut mengalami pemberhentian sementara dari jabatan dan perubahan struktur korporasi yang disebut mengakibatkan hilangnya kendali mayoritas atas perseroan.

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa hukum yang melibatkan aspek keperdataan dan proses pidana.

Sengketa perdata itu tercatat di Pengadilan Negeri Malili dengan Nomor Perkara 89/Pdt.G/2026/PN Mll.

LBH Pasukan Adat Tomanurung menilai hubungan antara sengketa kepemilikan saham dan proses pidana yang berjalan perlu diperiksa secara cermat agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum.

Meski demikian, keterkaitan antara kedua perkara tersebut tetap memerlukan penilaian berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dokumen Penyitaan Kendaraan Dipersoalkan, Minta Klarifikasi Prosedur

Selain menyoroti sengketa korporasi, LBH Pasukan Adat Tomanurung juga mempertanyakan aspek administratif dalam dokumen penyitaan kendaraan yang berkaitan dengan penanganan perkara di Polres Luwu Timur.

Dalam dokumen yang diperiksa pihak pendamping hukum, disebutkan bahwa Surat Perintah Penyitaan tertanggal 29 September 2026 telah mencantumkan dasar hukum berupa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 12 Oktober 2026.

Sementara itu, berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam permohonan tersebut, pengajuan permohonan izin penyitaan oleh penyidik disebut baru dilakukan pada 9 Oktober 2026.

Perbedaan tanggal tersebut menjadi salah satu poin yang dipersoalkan oleh LBH Pasukan Adat Tomanurung dan dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak berwenang.

Atas persoalan itu, LBH meminta agar validitas dokumen, urutan administrasi, serta dasar hukum tindakan penyitaan diperiksa secara objektif.

Kejanggalan yang dipersoalkan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Diperlukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh dan penjelasan dari instansi terkait untuk memastikan duduk persoalan yang sebenarnya.

Empat Poin Utama yang Dimohonkan kepada Komisi III DPR RI

Dalam surat resmi yang turut ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Kapolri, Kapolda Sulawesi Selatan, dan Kadiv Propam Polri, Ryan Latief Lakaseng menyampaikan sejumlah permohonan, antara lain:

1. Mengagendakan RDPU

Meminta Komisi III DPR RI memberikan kesempatan kepada LBH Pasukan Adat Tomanurung bersama pihak yang didampingi untuk menyampaikan kronologi lengkap sengketa korporasi dan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

2. Mengevaluasi Penanganan Perkara

Mendorong Komisi III DPR RI meminta penjelasan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk Polda Sulawesi Selatan dan Polres Luwu Timur, terkait penanganan perkara, kecukupan alat bukti, serta penerapan ketentuan pidana yang digunakan.

3. Mendorong Gelar Perkara Khusus

Meminta agar penanganan perkara dievaluasi melalui mekanisme yang sesuai ketentuan, termasuk mempertimbangkan gelar perkara khusus untuk menguji fakta, dasar penetapan tersangka, serta hubungan antara sengketa perdata dan proses pidana.

4. Memeriksa Administrasi Penyitaan dan Melindungi Hak Warga Negara

Meminta pemeriksaan terhadap dokumen dan kronologi penyitaan kendaraan, sekaligus memastikan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, hak memperoleh bantuan hukum, dan perlindungan dari tindakan upaya paksa yang tidak sesuai prosedur.

Minta Aparat Memberikan Penjelasan secara Terbuka

Permohonan RDPU tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan yang objektif terhadap persoalan yang disampaikan oleh pihak pendamping hukum.

LBH Pasukan Adat Tomanurung menilai transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Dalam perkara yang melibatkan sengketa korporasi dan proses pidana secara bersamaan, setiap tindakan aparat harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian maupun instansi terkait juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan dan klarifikasi agar persoalan tersebut dapat dilihat secara berimbang.

LBH Pasukan Adat Tomanurung Tegaskan Komitmen Kawal Keadilan

Ryan Latief Lakaseng menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum dan mekanisme kelembagaan yang tersedia.

Baginya, upaya memperjuangkan keadilan tidak boleh berhenti pada penyampaian keberatan, tetapi harus dilanjutkan dengan langkah-langkah konstitusional yang mendorong transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara.

Permohonan kepada Komisi III DPR RI ini menjadi salah satu upaya yang ditempuh untuk memperoleh perhatian terhadap proses penanganan perkara yang dipersoalkan.

LBH Pasukan Adat Tomanurung berharap Komisi III DPR RI dapat menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai kewenangannya, sehingga setiap persoalan dapat diperiksa secara objektif, profesional, dan berdasarkan hukum.

Sampai ada hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang, berbagai dugaan dan keberatan yang disampaikan dalam perkara ini tetap harus ditempatkan sebagai persoalan yang memerlukan klarifikasi, bukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *