MAKASSAR — Kasus dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sulawesi Selatan memasuki babak krusial. Setelah pemeriksaan yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel pada 6 dan 7 Oktober 2026, desakan agar aparat mengambil langkah hukum lebih tegas kembali mencuat.
Ketua Pasukan Adat To Manurung sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lindungi Rakyat Indonesia, Ryan Latief, mendesak Kapolda Sulsel yang baru, Irjen Pol. Awal Chairuddin, untuk menindaklanjuti perkara tersebut secara profesional, termasuk mempertimbangkan penahanan apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.
Dua pihak yang disebut telah menjalani pemeriksaan adalah S dan A, Direktur PT Citra Energi Megas yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan S.
Keduanya diduga berkaitan dengan transaksi pembelian BBM bersubsidi yang menurut pihak pelapor diduga dialihkan untuk kepentingan penjualan kembali ke sektor industri.
Desakan Ketegasan kepada Kapolda Sulsel
Ryan Latief menilai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi harus mendapatkan perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat dan tata kelola distribusi energi yang mendapat dukungan negara.
“Kami mendesak Kapolda Sulsel yang baru, Irjen Pol. Awal, untuk menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas dugaan mafia BBM. Setelah pihak-pihak terkait diperiksa penyidik Tipikor pada 6 dan 7 Oktober, kami meminta proses hukum berjalan transparan dan profesional. Apabila seluruh syarat penahanan telah terpenuhi berdasarkan hukum, kami meminta penyidik tidak ragu mengambil langkah tegas,” ujar Ryan Latief, Rabu (8/10/2026).
Menurut Ryan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu dan tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan.
Aliran Dana dan Dokumen Transaksi Jadi Sorotan
Dari informasi yang disampaikan tim pendamping hukum, sejumlah dokumen transaksi disebut menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.
Dokumen yang perlu ditelusuri antara lain:
- rekening koran dan aliran pembayaran;
- data pembelian BBM dari SPBU;
- volume dan jenis BBM yang dibeli;
- dokumen kendaraan atau sarana pengangkutan;
- Purchase Order (PO);
- dokumen penjualan kepada pihak industri; serta
- hubungan antara transaksi pembelian dan penjualan.
Ryan menilai seluruh dokumen tersebut perlu dicocokkan satu sama lain untuk mengetahui apakah terdapat pola transaksi yang bertentangan dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
Penahanan Harus Berdasarkan Ketentuan Hukum
Meski pihak pendamping hukum mendesak adanya penahanan, keputusan tersebut tetap merupakan kewenangan penyidik dan harus didasarkan pada terpenuhinya persyaratan hukum.
Karena itu, Ryan meminta penyidik tidak hanya melihat satu jenis dokumen, tetapi membangun konstruksi perkara berdasarkan keseluruhan alat bukti.
Menurutnya, jika ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM, maka perkara tersebut harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Publik Menunggu Langkah Kapolda Sulsel
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
Pasukan Adat To Manurung dan LBH Lindungi Rakyat Indonesia meminta Kapolda Sulsel memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa proses. Yang kami minta adalah hukum ditegakkan. Jika bukti cukup dan syarat penahanan terpenuhi, silakan lakukan sesuai prosedur. Kalau belum terpenuhi, penyidik juga harus menjelaskan secara profesional. Jangan ada perlakuan berbeda,” tegas Ryan.
Kini publik menanti langkah Irjen Pol. Awal Chairuddin dalam menangani dugaan praktik penyalahgunaan BBM tersebut.
Perkara ini masih dalam proses hukum. Seluruh pihak yang disebut dengan inisial S dan A tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.














