Diduga Lokasi Packing Rokok Ilegal di Maros, Pihak Gudang Dibantah Warga Setempat, Ibu Desa Malah Diam

Maros – Dugaan praktik industri rokok ilegal kembali mencuat. Sebuah gudang di Desa Purna Karya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, disebut-sebut bukan hanya sebagai tempat penyimpanan, tetapi juga diduga menjadi lokasi produksi sekaligus distribusi rokok merek “Oma Bold”.

Aktivitas gudang tersebut diduga berjalan tanpa izin resmi dan terkesan luput dari pengawasan. Kondisi ini memicu sorotan keras dari berbagai pihak, termasuk Sekretaris Jenderal Zona Merah Sulawesi Selatan, Rizal.

banner 325x300

Rizal secara tegas mendesak Polda Sulsel dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan aktivitas ilegal tersebut.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika benar ada produksi dan distribusi rokok ilegal, maka ini adalah kejahatan terorganisir yang merugikan negara dari sektor cukai. Aparat harus bertindak cepat, tegas, dan transparan,” ujar Rizal.

Ia menegaskan, penindakan tidak boleh berhenti pada level bawah. Aparat diminta menelusuri dugaan aktor intelektual, alur distribusi, hingga kemungkinan adanya bekingan yang membuat aktivitas tersebut bisa berjalan.

“Harus ada audit menyeluruh. Mulai dari legalitas usaha, sumber bahan baku, jalur distribusi, hingga siapa yang bermain di belakangnya. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” tambahnya.

Namun, keterangan berbeda disampaikan pihak gudang saat dikonfirmasi awak media. Mereka mengklaim bahwa aktivitas operasional belum berjalan dan gudang hanya digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara, sembari proses perizinan berlangsung di pemerintah daerah.

“Tidak beroperasi itu, hanya tempat penyimpanan saja. Izin sementara kami urus di Pemda,” jelas perwakilan gudang pada Jumat (24/04/2026).

Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan kesaksian warga sekitar. Sejumlah warga mengaku gudang tersebut sudah lama beraktivitas secara tertutup. Bahkan, pada sore hari terlihat karyawan keluar masuk area gudang, disertai aroma rokok yang menyengat dan mengganggu lingkungan.

“Beroperasi itu, Pak. Sore banyak karyawan keluar, dan kami di sini terganggu bau rokoknya yang kuat sekali,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada awak media pada Sabtu, 26 April 2026.

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya aktivitas produksi tersembunyi yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara. Masyarakat kini berharap aparat penegak hukum segera melakukan langkah konkret, tidak hanya melakukan penyitaan, tetapi juga membongkar jaringan di balik dugaan praktik rokok ilegal tersebut.

Sementara awak media juga melakukan konfirmasi ke Polsek setempat namun engga mendapatkan tanggapan.

Selain Polsek awak media yang juga melakukan Konfirmasi ke Pemerintah Desa setempat juga bungkam berikan tanggapan.

Jika dibiarkan, praktik semacam ini dinilai bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *