Soppeng, Sulsel-Skandal dugaan pungutan liar (pungli) dalam program bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Soppeng kini meledak ke ruang publik. Program yang seharusnya menjadi napas penyelamat petani justru diduga dipelintir menjadi ladang pemerasan oleh oknum yang bermain di lingkar kekuasaan, Rabu (8/4/2026).
Seorang petani berinisial IW mengungkap fakta mencengangkan. Ia mengaku dipaksa membayar hingga Rp100 juta kepada AR, sosok yang diduga memiliki kedekatan dengan penguasa, demi mendapatkan dua unit alsintan dari dua kelompok tani berbeda.
“Per unit Rp50 juta. Tidak ada pilihan, kalau tidak bayar, tidak dapat. Padahal itu bantuan pemerintah, harusnya gratis,” tegasnya.
Praktik ini bukan sekadar dugaan sporadis. Indikasi kuat mengarah pada pola yang terstruktur, masif, dan sistematis. Akses bantuan diduga “dikunci” bagi kelompok tani yang tidak mampu menyetor uang dalam jumlah fantastis. Akibatnya, petani kecil terpaksa berutang, bahkan menyewakan alsintan keluar daerah hanya untuk menutup biaya “tebusan” yang tidak masuk akal.
Data lapangan memperkuat dugaan tersebut. Dari 63 unit alsintan yang disalurkan melalui Dinas Pertanian Kabupaten Soppeng, setiap unit disebut-sebut “dipatok” antara Rp50 juta hingga Rp75 juta. Jika angka ini benar, maka potensi uang yang berputar dalam praktik haram ini bisa menembus miliaran rupiah—uang yang seharusnya menjadi hak petani, justru diduga dirampas secara terang-terangan.
Panglima Elang Timur, Lulung, melontarkan kecaman keras.
“Ini bukan lagi pelanggaran biasa. Ini perampokan hak petani secara brutal oleh oknum yang berlindung di balik kekuasaan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia bantuan seperti ini,” tegasnya.
Kasus ini kini telah masuk dalam radar penegak hukum. IW telah diperiksa di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Soppeng. Namun publik menunggu lebih dari sekadar pemeriksaan—masyarakat menuntut keberanian aparat untuk membongkar seluruh aktor yang terlibat, termasuk jika menyeret nama-nama besar di balik layar.
Yang semakin memicu kemarahan adalah sikap bungkam Dinas Pertanian dan pihak terkait. Tidak ada klarifikasi, tidak ada transparansi. Diamnya institusi justru memperkuat dugaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan.
Jika benar terbukti, ini bukan hanya kejahatan hukum—ini adalah pengkhianatan terhadap petani, pengkhianatan terhadap rakyat kecil yang selama ini dijadikan objek janji manis program pemerintah.
Pertanyaan besar kini menggantung di hadapan publik:
apakah hukum benar-benar berani menembus lingkar kekuasaan, atau skandal ini akan kembali dikubur, seperti deretan kasus korupsi lain yang hilang tanpa jejak?














