Makassar, 18 April 2026 — Aliansi GMMSH (Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum) melalui Ketua, Herman, mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap objektif dan profesional dalam menangani kasus yang menimpa Wandy Roesandy.
Dimana diketahui Wandy Roesandy sebagai Korban atas dugaan Peretasan Data, Pencemaran Nama Baik hingga Pengancaman yang dilakukan oleh diduga Oknum Pegawai Bank Mandiri. Kasus tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 70/Pdt.G/2026/PN Mks. Selain itu, dugaan tindak pidana terkait peretasan data, pencemaran nama baik, hingga pengancaman juga sedang dalam tahap penyelidikan oleh Polda Sulawesi Selatan melalui Ditreskrimsus, berdasarkan Laporan Informasi Nomor LI/224/III/RES.2.5/2026/Ditrekrimsus tertanggal 27 Maret 2026.
Herman menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menilai, Wandy Roesandy patut mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal sebagai korban dugaan kejahatan siber dan intimidasi yang diduga melibatkan oknum pegawai dari Bank Mandiri.
“Ini bukan sekadar perkara perdata, tetapi juga menyangkut dugaan tindak pidana serius seperti peretasan data pribadi, pencemaran nama baik, dan pengancaman. Kami meminta agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan tanpa intervensi pihak manapun,” tegas Herman kepada awak media pada Sabtu, 18 April 2026.
Aliansi GMMSH juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil, mengingat kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk apabila tidak ditangani secara serius. Terlebih, isu perlindungan data pribadi saat ini menjadi perhatian publik luas seiring meningkatnya kejahatan siber di Indonesia.
Lebih lanjut, Herman meminta agar pihak kepolisian segera meningkatkan status penanganan perkara jika ditemukan cukup bukti, serta mendesak majelis hakim di PN Makassar untuk memeriksa perkara secara independen dan profesional.
“Kami berharap tidak ada pihak yang kebal hukum. Siapapun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Aliansi GMMSH memastikan akan terus melakukan pengawalan dan membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum dalam kasus tersebut.














