KAPUAS, KALIMANTAN TENGAH, 26 Oktober 2026,-Garda Paralegal Indonesia (GARPINDO) bersama Aliansi PKSPH (Perlawanan Ketidakadilan Serta Pelanggaran HAM) menyoroti dugaan belum terlaksananya tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan terhadap masyarakat di sekitar aktivitas operasional PT Petrosea dan PT MB Hauling di Desa Buhut Jaya, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kedua lembaga tersebut menilai bahwa pelaksanaan kegiatan usaha tidak semestinya hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi perusahaan, tetapi juga harus memperhatikan tanggung jawab sosial, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional.
GARPINDO dan Aliansi PKSPH meminta agar persoalan tersebut segera mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah maupun instansi berwenang, terutama terkait pelaksanaan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta potensi dampak aktivitas operasional terhadap kehidupan masyarakat setempat.
GARPINDO dan PKSPH Minta Transparansi Pelaksanaan CSR
GARPINDO bersama Aliansi PKSPH menegaskan bahwa program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah kegiatan usaha.
Apabila terdapat dugaan bahwa program CSR tidak dilaksanakan atau kewajiban lingkungan diabaikan, maka kondisi tersebut harus diperiksa secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang.
Kedua lembaga meminta pihak PT Petrosea dan PT MB Hauling memberikan penjelasan terbuka mengenai program CSR yang telah direncanakan, anggaran yang dialokasikan, serta bentuk realisasi program bagi masyarakat Desa Buhut Jaya.
Selain itu, pemerintah diminta melakukan pemeriksaan terhadap dokumen lingkungan, kewajiban pengelolaan dampak kegiatan operasional, serta pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat sesuai dengan status perizinan dan kewajiban masing-masing perusahaan.
GARPINDO dan Aliansi PKSPH menegaskan bahwa masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan tidak boleh diabaikan ketika kegiatan usaha berlangsung.
Pemerintah Diminta Evaluasi Operasional dan Berikan Sanksi Jika Terbukti Melanggar
GARPINDO dan Aliansi PKSPH meminta pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Kapuas, serta instansi teknis terkait untuk segera melakukan evaluasi terhadap aktivitas PT Petrosea dan PT MB Hauling di Desa Buhut Jaya.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, lingkungan hidup, maupun kewajiban hukum perusahaan, pemerintah diminta mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kedua lembaga juga meminta agar kegiatan operasional yang terbukti menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan atau masyarakat dan tidak memenuhi persyaratan hukum dihentikan sementara sesuai kewenangan instansi berwenang, sampai kewajiban perbaikan dipenuhi.
Langkah tersebut dinilai penting agar kepentingan masyarakat, keselamatan lingkungan, serta kepatuhan terhadap hukum tidak dikorbankan demi kepentingan kegiatan usaha.
GARPINDO dan Aliansi PKSPH menegaskan bahwa tuntutan evaluasi ini bukan bentuk penghakiman terhadap perusahaan, melainkan dorongan agar pemerintah memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.
Dasar Hukum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Dalam menjalankan fungsi pengawasan masyarakat, GARPINDO dan Aliansi PKSPH merujuk pada sejumlah ketentuan hukum yang relevan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pasal 74 mengatur kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.
Ketentuan ini perlu dicermati untuk menilai kewajiban masing-masing perusahaan berdasarkan bidang usaha dan status hukumnya.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Pasal 15 huruf b mengatur kewajiban setiap penanam modal melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
Pasal 34 juga mengatur sanksi administratif bagi penanam modal yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, sesuai ketentuan yang berlaku.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya
Peraturan ini menjadi salah satu dasar hukum dalam menilai kewajiban pelaku usaha terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pencegahan pencemaran, serta penanganan dampak lingkungan.
Pasal 76 mengatur sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan atau persetujuan lingkungan sesuai ruang lingkup penerapannya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
Peraturan ini mengatur pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh perseroan yang memenuhi kriteria sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara
Apabila aktivitas yang dilakukan berkaitan dengan usaha pertambangan batu bara, ketentuan pertambangan beserta peraturan pelaksanaannya juga perlu diperiksa, khususnya mengenai kewajiban pemegang izin, pengelolaan lingkungan, serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
Penerapan ketentuan tersebut terhadap PT Petrosea dan PT MB Hauling harus mempertimbangkan kedudukan masing-masing perusahaan, jenis kegiatan, status perizinan, serta kewajiban yang melekat pada setiap pihak.
GARPINDO dan Aliansi PKSPH Siapkan Langkah Hukum
GARPINDO bersama Aliansi PKSPH menyatakan akan mengkaji dan menempuh langkah hukum apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran kewajiban sosial dan lingkungan oleh pihak perusahaan.
Langkah yang dapat ditempuh meliputi:
Meminta klarifikasi resmi kepada manajemen PT Petrosea dan PT MB Hauling.
Meminta pemerintah daerah dan instansi lingkungan hidup melakukan pemeriksaan terhadap kewajiban lingkungan serta dampak kegiatan operasional.
Menyampaikan pengaduan resmi kepada instansi pemerintah yang berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Meminta keterbukaan informasi mengenai program CSR dan realisasinya sesuai ketentuan hukum.
Mengkaji kemungkinan gugatan perdata, termasuk gugatan atas kerugian masyarakat atau gugatan yang tersedia menurut peraturan perundang-undangan, apabila persyaratan hukum dan bukti pendukung terpenuhi.
Kedua lembaga menegaskan bahwa upaya gugatan hukum bukan sekadar ancaman, melainkan opsi yang akan dipertimbangkan secara serius apabila hasil penelusuran dan bukti yang diperoleh menunjukkan adanya dasar hukum yang memadai.
Mereka juga membuka ruang bagi masyarakat Desa Buhut Jaya untuk menyampaikan informasi, pengaduan, maupun bukti yang relevan agar persoalan tersebut dapat ditangani secara objektif.
Penutup: Investasi Harus Sejalan dengan Tanggung Jawab kepada Masyarakat
GARPINDO dan Aliansi PKSPH menegaskan bahwa kegiatan investasi dan usaha harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat.
Pemerintah tidak boleh mengabaikan laporan atau pengaduan masyarakat apabila terdapat indikasi pelanggaran. Pemeriksaan harus dilakukan secara transparan, objektif, dan berdasarkan bukti, dengan memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi.
GARPINDO bersama Aliansi PKSPH meminta pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap aktivitas PT Petrosea dan PT MB Hauling di Desa Buhut Jaya, memeriksa pelaksanaan kewajiban sosial dan lingkungan masing-masing perusahaan, serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan apabila pelanggaran terbukti.
Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur hukum, kedua lembaga menyatakan siap mengawal pengaduan hingga menempuh upaya hukum yang tersedia demi perlindungan kepentingan masyarakat dan lingkungan.














