Ryan Latief Resmi Laporkan Dugaan Penggelapan Rp1 Miliar dan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulsel

MAKASSAR — Ryan Latief (47), seorang wiraswasta, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan serta dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Minggu (25/10/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dua perkara berbeda, yakni dugaan penggelapan yang melibatkan uang dan pengalihan kepemilikan tiga unit kendaraan serta dugaan pencemaran nama baik melalui aktivitas media sosial.

banner 325x300

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1307/X/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, laporan dugaan penggelapan diterima oleh pihak SPKT Polda Sulsel untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan Penggelapan Uang dan Pengalihan Kepemilikan Tiga Kendaraan

Dalam perkara pertama, Ryan Latief bertindak sebagai kuasa korban terkait dugaan penggelapan uang sebesar Rp150 juta yang disebut diserahkan untuk pembelian tiga unit kendaraan.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 6 Februari 2026 di Jalan Poros Malili–Sorowako KM 01, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Adapun tiga unit kendaraan yang menjadi bagian dari laporan tersebut, yakni:

  1. Satu unit Toyota Pajero Sport 4×4 dengan nomor polisi DP 1258 GW.
  2. Satu unit Toyota Avanza Veloz dengan nomor polisi DP 1283 GQ.
  3. Satu unit Chery Tiggo 9 dengan nomor polisi DP 1258 QR.

Menurut uraian dalam laporan, seorang terlapor berinisial S. diduga mengalihkan kepemilikan ketiga kendaraan tersebut atas nama pribadi tanpa seizin dan sepengetahuan korban.

Padahal, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam laporan, kendaraan-kendaraan tersebut disebut merupakan aset PT Rustika Citra Grup/PT Rustika Global Indonesia.

Akibat dugaan peristiwa tersebut, korban mengklaim mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan kronologi, status kepemilikan kendaraan, aliran dana, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Ryan Latief Juga Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Selain perkara dugaan penggelapan, Ryan Latief juga melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial pada hari yang sama.

Dalam laporan kedua tersebut, terdapat dua pihak terlapor yang masing-masing diinisialkan A.A. alias A. dan M.F.H. alias F.

Keduanya disebut memiliki keterkaitan dengan salah satu pengguna media Online dan berdomisili di wilayah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan aktivitas pada akun media sosial yang dikelola pihak terlapor. Adapun substansi unggahan, bukti yang disampaikan, dan pemenuhan unsur hukum atas dugaan tersebut menjadi bagian yang perlu diperiksa oleh penyidik.

Penanganan perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan mempertimbangkan bukti, konteks pernyataan, serta hak setiap pihak untuk menyampaikan klarifikasi.

Minta Perkara Diproses Sesuai Ketentuan Hukum

Dengan diterimanya kedua laporan tersebut, proses selanjutnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan langkah hukum sesuai prosedur.

Penanganan perkara diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan yang dilaporkan, termasuk menelusuri dokumen kepemilikan kendaraan, bukti transaksi, komunikasi para pihak, serta bukti elektronik yang berkaitan dengan laporan pencemaran nama baik.

Dalam perkara seperti ini, pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan alat bukti menjadi penting agar setiap dugaan dapat dinilai secara proporsional.

Pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga memiliki hak untuk memberikan keterangan, menyampaikan klarifikasi, dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tetap Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi mengenai laporan yang disampaikan kepada kepolisian. Laporan polisi merupakan awal proses penanganan perkara dan bukan merupakan bukti bahwa pihak terlapor telah terbukti melakukan tindak pidana.

Oleh karena itu, seluruh dugaan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, serta tanggung jawab dalam pemberitaan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *