JAGA MARWAH HUKUM! PASUKAN ADAT TO MANURUNG DAN LBH LIRA DESAK POLRI TEGAKKAN KEADILAN TANPA DISKRIMINASI

Ryan Latief La Kaseng: Jangan Tunggu Viral, Setiap Laporan Masyarakat Wajib Ditangani Secara Profesional

MAKASSAR — Ketua Umum LBH Lindungi Rakyat Indonesia (LIRA) sekaligus pimpinan Pasukan Adat To Manurung, YM Ryan Latief La Kaseng, menyerukan kepada Kapolri dan Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Awal Chairuddin, agar memastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.

banner 325x300

Ryan menegaskan, kepercayaan masyarakat terhadap Polri harus dibangun melalui tindakan nyata, kepastian prosedur, dan penanganan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan kekuatan ekonomi, kedudukan, ataupun popularitas suatu perkara.

“No Money, No Justice, No Viral, No Justice” Jadi Kritik Sosial

Ungkapan “no money, no justice, no viral, no justice” merupakan kritik sosial terhadap persepsi bahwa masyarakat harus memiliki uang atau membuat persoalannya viral terlebih dahulu agar memperoleh perhatian dalam proses penegakan hukum.

Menurut Ryan, setiap laporan harus dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga berhak memperoleh informasi perkembangan laporan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa harus mengandalkan tekanan media sosial.

“Jangan sampai masyarakat merasa harus viral terlebih dahulu agar laporannya mendapat perhatian. Penegakan hukum harus mengedepankan profesionalisme, objektivitas, dan keadilan. Siapa pun yang melapor berhak mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan hukum,” tegas Ryan.

Kapolda Sulsel Diminta Perkuat Pengawasan

Pasukan Adat To Manurung dan LBH LIRA menekankan tiga hal penting: percepatan penanganan laporan sesuai prosedur, pencegahan diskriminasi maupun intervensi yang tidak semestinya, serta keterbukaan terhadap pengawasan dan pengaduan masyarakat.

Ryan berharap pimpinan kepolisian melakukan evaluasi apabila ditemukan hambatan dalam penanganan perkara, sekaligus memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan. Evaluasi tersebut bukan untuk mengintervensi hasil penyelidikan, melainkan mendorong proses yang profesional, objektif, dan akuntabel.

Kawal Hukum Melalui Jalur Konstitusional

Pasukan Adat To Manurung dan LBH LIRA menyatakan akan terus menjalankan fungsi pengawasan sosial melalui langkah hukum, penyampaian aspirasi secara damai, serta publikasi informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Ryan, kritik terhadap institusi penegak hukum harus dipandang sebagai bagian dari kontrol masyarakat selama disampaikan secara bertanggung jawab dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Marwah hukum harus dijaga bersama. Kami mendorong Polri bekerja secara profesional dan tidak membeda-bedakan masyarakat. Jika terdapat laporan, periksa berdasarkan bukti. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jika belum cukup bukti, jelaskan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

PENEGASAN AKHIR

Pasukan Adat To Manurung dan LBH LIRA berharap kepemimpinan Polri, khususnya Polda Sulawesi Selatan, semakin memperkuat kepercayaan publik melalui pelayanan yang setara, transparansi prosedural, dan penegakan hukum yang tidak tunduk pada tekanan maupun kepentingan pihak tertentu.

Hukum tidak boleh bergantung pada uang, kekuasaan, atau viralitas. Keadilan harus diperjuangkan melalui proses yang profesional, berdasarkan fakta, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *