PASUKAN ADAT TOMANURUNG DESAK POLDA SULSEL PERCEPAT PENANGANAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI

Ryan Latief: Dokumen Telah Diserahkan, Perkembangan Penanganan Perkara Harus Jelas

MAKASSAR — Ketua Pasukan Adat Tomanurung, Ryan Latief, mendesak Polda Sulawesi Selatan melalui Ditreskrimsus agar mempercepat dan memperjelas penanganan laporan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berkaitan dengan SN dan AY.

banner 325x300

Desakan tersebut menyusul terbitnya SP2HP tertanggal 9 Oktober 2026. Menurut pihak pelapor, sejumlah dokumen pendukung telah diserahkan sejak laporan pengaduan diterima pada 15 September 2026, termasuk rekening koran transaksi perbankan, purchase order (PO) pembelian BBM, dan PO penjualan BBM dengan harga industri.

Ryan mempertanyakan sejauh mana dokumen tersebut telah dianalisis dan bagaimana perkembangan penanganan perkara, mengingat persoalan ini menyangkut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang peruntukannya harus dilindungi bagi masyarakat yang berhak.

“Dokumen pendukung sudah diserahkan. Kami meminta penyidik memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan ini. Jangan sampai publik terus bertanya-tanya tanpa memperoleh penjelasan yang memadai,” tegas Ryan Latief.

Berdasarkan uraian SP2HP yang disampaikan pihak pelapor, penanganan perkara masih mencakup permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak, termasuk pelapor, saksi, pihak terlapor, serta rencana klarifikasi kepada pihak SPBU Labose. Hingga dokumen tersebut diterbitkan, belum terdapat keterangan mengenai penetapan tersangka.

DESAK GELAR PERKARA, MINTA POLDA LAKUKAN PENGAWASAN

Pasukan Adat Tomanurung bersama tim bantuan hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk mengajukan permohonan gelar perkara khusus sesuai mekanisme yang berlaku.

Penyidik didesak menelusuri kesesuaian aliran dana, dokumen transaksi, volume BBM, asal-usul pasokan, serta peran masing-masing pihak. Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dan siapa yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang sah.

Ryan juga meminta pimpinan Polda Sulsel melakukan pengawasan terhadap perkembangan penanganan perkara agar prosesnya berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami tidak meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah. Kami meminta dugaan ini diperiksa secara serius, seluruh bukti diuji, dan hasil penanganannya disampaikan secara jelas. Jika ditemukan unsur pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pasukan Adat Tomanurung menegaskan akan terus mengawal laporan tersebut dan mempertimbangkan langkah penyampaian aspirasi melalui aksi demonstrasi apabila tidak ada perkembangan penanganan yang jelas setelah upaya resmi dilakukan.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Namun, transparansi dan kepastian perkembangan penanganan laporan merupakan hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *