MAKASSAR — Penetapan Qadriah, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Rustika Global Indonesia (PT RGI), sebagai tersangka oleh Polres Luwu Timur dalam perkara terkait satu unit kendaraan Chery Tiggo 9 memunculkan sejumlah pertanyaan hukum mengenai status kepemilikan kendaraan dan asal-usul dana pembeliannya.
Ryan Latief, selaku pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lindungi Rakyat Indonesia Pasukan Adat To Manurung, menilai perkara tersebut perlu diuji secara objektif, terutama terkait hubungan antara dokumen kepemilikan kendaraan dengan sumber dana yang digunakan dalam pembelian.
Menurut Ryan, apabila nantinya dapat dibuktikan melalui dokumen perbankan bahwa pembayaran kendaraan, termasuk uang muka atau DP, berasal dari rekening atau dana perusahaan PT RGI/PT RGE, maka status kendaraan tersebut perlu diperjelas, apakah merupakan aset perseroan atau benar-benar merupakan milik pribadi S.
Penetapan Tersangka Dinilai Perlu Diuji
Ryan menilai kapasitas Qadriah sebagai Direktur Utama PT RGI juga perlu menjadi bagian dari konstruksi perkara yang diperiksa secara menyeluruh.
Sebab, perseroan terbatas memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi pemegang saham maupun pengurusnya. Karena itu, menurut Ryan, asal-usul dana pembelian kendaraan menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan konstruksi hukum perkara.
“Kami menilai penetapan Qadriah sebagai tersangka perlu diuji secara hukum karena terdapat persoalan mendasar mengenai status kepemilikan kendaraan. Qadriah merupakan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Rustika Global Indonesia. Apabila benar kendaraan tersebut dibeli menggunakan dana PT RGI, maka terlebih dahulu harus dijelaskan apakah kendaraan tersebut merupakan aset perseroan atau milik pribadi S,” ujar Ryan.
Ia menambahkan, unsur “barang milik orang lain” serta dugaan adanya perbuatan memiliki secara melawan hukum harus dibuktikan secara objektif berdasarkan keseluruhan alat bukti yang tersedia.
Dokumen Kendaraan Atas Nama S, Dana Disebut Berasal dari Perusahaan
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah adanya informasi bahwa dokumen administrasi kendaraan, seperti STNK dan BPKB, tercatat atas nama pribadi S, sementara terdapat dugaan bahwa dana pembayaran kendaraan bersumber dari kas atau rekening perusahaan.
Menurut Ryan, kondisi tersebut perlu mendapatkan pemeriksaan lebih mendalam.
“Jika benar sumber pembayaran berasal dari dana perseroan, sementara kendaraan kemudian tercatat atas nama pribadi, maka penyidik perlu menelusuri dasar hukum dan transaksi yang melatarbelakangi pencatatan tersebut. Apakah terdapat persetujuan perseroan, keputusan RUPS, perjanjian pinjaman, atau dasar hukum lainnya,” jelas Ryan.
Ia menegaskan, pencantuman nama seseorang dalam dokumen administrasi kendaraan perlu dilihat bersama dengan asal-usul dana, perjanjian, dokumen perseroan, serta hubungan hukum para pihak.
Berpotensi Menjadi Persoalan Hukum Baru Jika Terbukti
Ryan juga menilai, apabila nantinya hasil pemeriksaan membuktikan adanya penggunaan dana perseroan untuk memperoleh kendaraan yang kemudian ditempatkan atau dikuasai sebagai aset pribadi tanpa dasar hukum yang sah, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri.
Namun demikian, menurutnya, dugaan tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, transaksi perbankan, keterangan para pihak, serta alat bukti lainnya.
“Jangan sampai perkara yang awalnya ditujukan kepada Qadriah justru membuka persoalan baru mengenai asal-usul dana dan status aset. Karena itu, kami meminta semuanya dibuka secara terang berdasarkan bukti, bukan berdasarkan asumsi,” tegas Ryan.
Minta Audit Forensik Aliran Dana
LBH Lindungi Rakyat Indonesia Pasukan Adat To Manurung mendorong penyidik melakukan penelusuran terhadap seluruh aliran dana yang berkaitan dengan pembelian Chery Tiggo 9 tersebut.
Pemeriksaan antara lain mencakup rekening perusahaan, bukti transfer kepada dealer, pembayaran DP, dokumen pembelian, faktur kendaraan, STNK, BPKB, dokumen internal perseroan, serta dasar hukum penggunaan dana perusahaan.
Menurut Ryan, pemeriksaan tersebut penting agar konstruksi perkara tidak hanya bertumpu pada nama yang tercantum dalam dokumen kendaraan, tetapi juga mempertimbangkan asal-usul dana dan hubungan hukum antara kendaraan dengan perseroan.
Siapkan Langkah Hukum
Tim pendamping hukum Qadriah menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk menguji proses penetapan tersangka melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk apabila diperlukan melalui praperadilan.
“Kami meminta perkara ini diperiksa secara transparan dan profesional. Jika seluruh bukti menunjukkan kendaraan tersebut merupakan aset perseroan, maka status dan konstruksi perkara harus disesuaikan dengan fakta hukum yang sebenarnya. Sebaliknya, apabila terdapat bukti sebaliknya, tentu harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Ryan.
Dengan munculnya informasi mengenai sumber dana pembelian kendaraan dan nama yang tercantum dalam dokumen administrasi, perkara tersebut kini dinilai tidak hanya menyangkut penguasaan kendaraan, tetapi juga membuka pertanyaan lebih luas mengenai asal-usul dana, status aset, serta hubungan hukum antara perseroan dan pihak-pihak yang terkait.














