Rentetan Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Sulsel, Ryan Latief Minta Kepolisian Jadi Perisai Keadilan Rakyat

MAKASSAR — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan disebut telah menerima sejumlah pengaduan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik atau ITE yang mengarah kepada akun media sosial yang dikaitkan dengan nama Dr. Resti Apriani Muzakkir.

Rangkaian pengaduan tersebut tercatat sejak November 2024 hingga Januari 2026. Dalam perkembangannya, pihak terkait juga menyebut terdapat proses hukum yang telah memasuki tahap P-21, yakni pemberitahuan bahwa hasil penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa.

banner 325x300

Namun, status P-21 pada perkara tertentu perlu dibedakan dengan keberadaan laporan atau pengaduan lainnya. Karena itu, setiap perkara tetap perlu dilihat berdasarkan nomor laporan, tahapan penyidikan, serta dokumen resmi dari penyidik dan kejaksaan.

Ketua Pasukan Adat To Manurung sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lindungi Rakyat Indonesia Tomanurung, Ryan Latief La Kaseng, menilai penanganan perkara hukum harus dilakukan secara transparan, profesional dan berkeadilan.

«“Penegakan hukum di Indonesia harus kembali pada fitrah utamanya, yakni memberikan rasa aman dan keadilan sejati bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status sosial maupun ekonomi. Aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk hadir sebagai benteng pertahanan terakhir bagi rakyat,” ujar Ryan Latief di Makassar.»

Mendorong Implementasi Polri Presisi

Ryan juga menyoroti pentingnya implementasi prinsip Presisi — Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan dalam setiap proses penegakan hukum.

Menurutnya, prinsip tersebut tidak cukup hanya menjadi slogan, tetapi harus dapat dirasakan masyarakat dalam proses penanganan laporan maupun pengaduan.

«“Polisi diharapkan mampu menjadi pelindung rakyat untuk mendapatkan keadilan, sekaligus menjadi perisai keadilan sebagaimana narasi Polri itu sendiri: Presisi—bekerja cepat, tepat dan selesai. Prinsip ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya dalam setiap penanganan perkara,” tegasnya.»

Ia juga menyinggung munculnya ungkapan di tengah masyarakat seperti “no viral no justice” maupun “no money no justice” yang menurutnya menunjukkan adanya keresahan sebagian masyarakat terhadap akses terhadap keadilan.

«“Mari kita hentikan semua cara-cara yang tidak halal dan tidak adil dalam mendapatkan keadilan di muka bumi ini. Jangan sampai rakyat merasa keadilan hanya milik mereka yang memiliki uang atau mereka yang mampu memviralkan kasusnya. Keadilan adalah hak dasar setiap warga negara,” tambah Ryan.»

Rincian Pengaduan di Ditreskrimsus Polda Sulsel

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Ditreskrimsus Polda Sulsel yang menjadi dasar informasi, sejumlah pengaduan yang disebut antara lain:

  1. Pengaduan 18 November 2024

Pelapor: Mutmainnah, 29 tahun, wiraswasta, Makassar.

Terlapor: Pemilik akun WhatsApp “Dokter Resti Muzakkir”.

Dugaan perkara: dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik/ITE.

Penerima laporan: Bripda Michail HL.

  1. Pengaduan 30 Desember 2024

Pelapor: Muh. Arham, 32 tahun, wiraswasta, Makassar.

Terlapor: Dr. Resti Apriani M. S.Ked Binti H. Muzakkir, melalui akun Instagram @dr.restimuzakkir.

Dugaan perkara: dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui ITE.

Penerima laporan: Bripda Ikbal Hendryansah.

  1. Pengaduan 19 Desember 2025

Pelapor: Muhammad Sabri Toding, 27 tahun, karyawan swasta, Makassar.

Terlapor: sejumlah akun Instagram, yakni @dr.restimuzakkir, @ombakn_, @itlyslavina, dan @mammy_nces.

Dugaan perkara: dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui ITE.

Penerima laporan: Briptu Agus Salim.

  1. Pengaduan 25 Januari 2026

Pelapor: Ryan Latief, 47 tahun, wiraswasta, Makassar.

Terlapor: akun “Dr. Resti Apriani Muzakkir”.

Dugaan perkara: dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui ITE.

Penerima laporan: Briptu Alfandi Irjal.

LBH Lindungi Rakyat Indonesia Tomanurung Siapkan Pendampingan

Ryan Latief menyampaikan bahwa LBH Lindungi Rakyat Indonesia Tomanurung bersama Pasukan Adat To Manurung terus mempersiapkan langkah dan strategi hukum terkait berbagai perkara yang menjadi perhatian mereka.

Pendampingan tersebut diarahkan untuk memastikan masyarakat, termasuk warga yang memiliki keterbatasan ekonomi, memperoleh akses terhadap bantuan dan pendampingan hukum.

Prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum, menurut Ryan, harus menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.

“Yang kami dorong adalah agar setiap laporan diproses berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada masyarakat yang merasa hak hukumnya terabaikan hanya karena keterbatasan ekonomi maupun status sosial,” ujarnya.

Publik Menanti Transparansi Penanganan Perkara

Dengan adanya sejumlah pengaduan dalam rentang waktu berbeda, publik kini menanti penjelasan mengenai perkembangan masing-masing perkara, termasuk perkara yang disebut telah memasuki tahap P-21.

Kepolisian dan pihak kejaksaan diharapkan dapat memberikan informasi sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai tahapan setiap perkara.

Sementara itu, pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku. Dugaan tindak pidana juga tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan tidak dapat dianggap sebagai kesalahan yang telah terbukti sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga Terbitnya Berita Ini Belum Ada Jawaban Klarifikasi Dari Pihak Resti.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *