Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan Tegah 433 Paket Diduga Berisi Rokok Ilegal di Makassar

Makassar, 1 Agustus 2026 – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Sulawesi Bagian Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Berdasarkan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor 130/WBC.174/2026, petugas melakukan tindakan pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan terhadap 433 paket kiriman yang diduga berisi rokok ilegal.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Nomor PRIN-34/WBC.17/2026 tertanggal 30 Juni 2026. Selanjutnya, pada 17 Juli 2026, petugas melaksanakan pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan terhadap ratusan paket tersebut.

banner 325x300

Objek penindakan berada di Gudang Ekspedisi Rinaldy Trans Makassar, Jalan Parumpa Blok H1 No.11, Ruko Pasar Grosir Daya Modern, Kota Makassar. Berdasarkan dokumen penindakan, barang tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa petugas Bea Cukai melakukan serangkaian tindakan berupa pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan sebagai langkah awal pengamanan barang bukti. Hasil sementara menunjukkan adanya dugaan pelanggaran sehingga barang dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penyegelan guna kepentingan proses penegakan hukum.

Saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (1/8/2026), Humas Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Cahya Nugraha, membenarkan adanya penindakan tersebut.

“Betul, Bea Cukai Sulbagsel melakukan penindakan rokok ilegal sesuai dengan Surat Bukti Penindakan yang telah dikonfirmasi,” ujar Cahya Nugraha.

Ia menegaskan, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan terus berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah kerjanya yang meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara. Menurutnya, modus pelanggaran yang paling banyak ditemukan hingga saat ini adalah peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).

Selain itu, Bea Cukai juga mengungkap bahwa berbagai hasil penindakan rokok ilegal berasal dari beragam jalur distribusi, mulai dari pengiriman menggunakan kontainer, mobil boks, mobil penumpang, kendaraan umum, hingga jasa ekspedisi pengiriman barang. Bahkan, praktik penjualan rokok ilegal melalui marketplace dengan menyamarkan jenis produk juga terus dipantau oleh petugas.

Cahya Nugraha mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pemberantasan rokok ilegal dengan memberikan informasi kepada Bea Cukai apabila menemukan dugaan pelanggaran di lapangan.

“Informasi dan dukungan dari masyarakat akan sangat membantu kami dalam upaya pemberantasan rokok ilegal,” katanya.

Berdasarkan data Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, selama periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026, petugas telah melakukan penegahan terhadap 83,9 juta batang rokok ilegal, dengan estimasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp83,9 miliar.

“Dari hasil penegahan kami, rokok ilegal periode 1 Januari sampai 30 Juni 2026 mencapai 83,9 juta batang, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp83,9 miliar,” tutup Cahya Nugraha.

Penindakan ini menjadi bukti bahwa pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal. Selain merugikan penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta berpotensi melemahkan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan dan cukai. Oleh karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai distribusi rokok ilegal di Indonesia.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *