MAROS, SULSEL – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas polemik program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Ruang Pola Bantimurung, Kantor DPRD Kabupaten Maros, Selasa (21/4/2026), berlangsung alot dan sempat diwarnai ketegangan. Pertemuan tersebut mempertemukan Aliansi LSM dan Media dengan pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta jajaran DPRD Maros.
Ketegangan dipicu oleh dugaan pihak Aliansi mengenai adanya ketimpangan penggajian relawan dan proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dianggap dilakukan secara sepihak. Namun, pihak SPPG membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh kebijakan telah sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) serta hasil musyawarah antar-relawan.
DPRD Hanya Sebatas Fasilitator
Meski menjadi mediator dalam RDP tersebut, DPRD Kabupaten Maros menyatakan tidak ada kesepakatan bersama yang tercapai dalam pertemuan itu. Anggota DPRD Maros dari Komisi III, Amri Yusuf, menegaskan bahwa secara konstitusional, pihak legislatif daerah tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengawasan program MBG.
”Tidak ada (kewenangan pengawasan), karena memang ada tim pemantaunya di tingkat kabupaten,” ujar Amri Yusuf saat dikonfirmasi usai kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD saat ini hanya berfokus pada implementasi Peraturan Daerah (Perda).
Dilema IPAL dan Operasional Dapur
Amri Yusuf juga menyoroti kendala teknis terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang menyebabkan sejumlah dapur SPPG di Maros mengalami penangguhan operasional atau suspend. Menurutnya, terdapat kebuntuan prosedur antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait izin operasional.
”Masalah IPAL ini baru bisa diketahui ketika dapur beroperasi. Bagaimana caranya Dinas Lingkungan Hidup tahu IPAL-nya bagus atau tidak kalau tidak ada limbah yang diteliti? Makanya kami minta BGN untuk mengaktifkan kembali dapur yang di-suspend agar bisa diperiksa limbahnya saat beroperasi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pada awal program, aspek pemeriksaan memang tidak terlalu ketat karena mengejar target penerima manfaat yang ditetapkan Presiden. Namun, saat ini standar mulai diperketat, termasuk kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh dapur agar operasional dapat berjalan kembali.
Kepemilikan Dapur Terbuka Umum
Terkait isu kepemilikan dapur SPPG, Amri memastikan bahwa program ini terbuka bagi siapa saja yang memenuhi syarat melalui pendaftaran portal resmi. Ia membenarkan bahwa pihak dari unsur TNI maupun Polri juga diperbolehkan memiliki dapur jika memenuhi kriteria.
”Siapa pun boleh masuk, yang penting mendaftar di portal. Ini kan sebenarnya membantu pemerintah bagi siapa saja yang mau membangun dapur,” pungkas Amri.














